Top
Begin typing your search above and press return to search.

KJRI Johor fasilitasi pemulangan 342 PMI dideportasi dari Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sepanjang Januari 2026 telah memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

KJRI Johor fasilitasi pemulangan 342 PMI dideportasi dari Malaysia
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sepanjang Januari 2026 telah memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

“Dari awal Januari 2026 KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI atau PMI yang terdiri atas 245 laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru Jati H. Winarto,dalam keterangannya dikonfirmasi saat pemulangan 133 PMI yang dideportasi di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.

Untuk pemulangan melalui wilayah Batam selama Januari ini, kata dia, dilaksanakan dua kali pemulangan PMI deportasi dari Malaysia. Pertama pada Kamis (8/1) sebanyak 163 PMI yang terdiri dari 111 pria dan 50 wanita, serta terdapat tiga kelompok rentan yakni sakit dua orang dan anak-anak satu orang.

Selain itu terdapat satu WNI yang dideportasi usai menjalani hukuman pidana selama lima tahun atas dugaan pembunuhan. Namun perbuatan tersebut tidak terbukti dan pengadilan Malaysia membebaskan WNI tersebut kembali ke Indonesia.

KJRI Johor Bahru mencatat dari 163 PMI deportasi tersebut kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang dan Kepri sembilan orang.

Kemudian pada pemulangan yang kedua, Kamis (29/1), sebanyak 133 PMI yang terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Dari 133 orang tersebut, sebanyak 70 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan Pahang, 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nanas, dan 6 orang dari DTI Tanah Merah, serta satu orang termasuk kelompok rentan yang ditampung di Tempang Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Sebanyak 15 WNI/PMI juga termasuk kelompok rentan lain terdiri atas tiga orang anak-anak, 11 orang lanjut usia (lansia), dan satu orang penderita batu ginjal.

“Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari NTB 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang,” katanya.

Jati menambahkan KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

Namun, lanjut dia, proses pemulangan ini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya kebanyakan deportan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspo (SPLP), sehingga proses pemulangan menjadi lebih lama.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku supaya terhindar dari masalah,” kata Jati.

Dia menambahkan proses pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat antara berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI Kepri, P4MI Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Polri.

“Kolaborasi ini memastikan setiap tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire