Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kisah sukses nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan usaha mikro dan ciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan

Sejak diluncurkan pada Agustus 2008, ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi memiliki keunggulan dengan menyediakan berbagai dukungan.

Kisah sukses nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan usaha mikro dan ciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan
X

Salah satu contoh sukses dari penerapan ULaMM Syariah adalah Bapak Suwondo, seorang nasabah unggulan asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. (foto: ist) 

Kopeng, 30 Desember 2025 - ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah layanan pinjaman modal yang dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2008, ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi memiliki keunggulan dengan menyediakan berbagai dukungan teknis seperti pelatihan usaha, jasa konsultasi, pendampingan, serta pengelolaan keuangan, akses pasar yang lebih luas bagi para nasabah, termasuk pembiayaan dengan skema syariah.

ULaMM Syariah, yang penyaluran pembiayaannya dilakukan berdasarkan ketentuan prinsip syariah dan berlandaskan fatwa serta pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), telah menjadi produk unggulan dari PNM.

Sampai dengan Desember 2024, 73% dari total pembiayaan PNM dijalankan menggunakan akad syariah melalui program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) Syariah dan ULaMM Syariah, membuktikan komitmen PNM untuk menyediakan layanan pembiayaan yang adil, transparan, dan inklusif, khususnya bagi para pengusaha Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil.


Prinsip transaksi ULaMM Syariah mengedepankan kebebasan dalam membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban untuk memenuhi akad (aqd).

Transaksi yang dilakukan bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta memastikan etika (ahlak) dalam setiap transaksi.

Untuk transaksi non-tunai, perjanjian atau akad tertulis menjadi bukti sah, dan jenis pembiayaan yang digunakan adalah akad murabahah, yaitu pembiayaan berbasis jual beli yang memuat harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual, memberikan kenyamanan dan transparansi bagi nasabah.

Salah satu contoh sukses dari penerapan ULaMM Syariah adalah Bapak Suwondo, seorang nasabah unggulan asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. Ia mengembangkan usaha mini market DD Mart, rumah pembibitan, dan penanaman sayuran organik.

Di rumah pembibitannya, Ia tidak hanya menanam sayuran organik, tetapi juga memberdayakan nasabah PNM Mekaar yang kini bekerja sebagai petani sayur dan peternak ayam petelur. Hasil telur yang dihasilkan tidak hanya digunakan untuk konsumsi ketahanan pangan keluarga, tetapi juga dijual melalui DD Mart miliknya, sehingga membentuk ekosistem perdagangan yang sirkular.

Sekretaris Perusahaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary, menjelaskan, “Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dan memperluas layanan syariah, menciptakan dampak yang lebih luas untuk ekonomi kerakyatan di Indonesia,” ujar Dodot.

Mengusung hastag #PNMuntukUMKM dan #PNMPemberdayaanUMKM Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa tahun lalu bertajuk #CariTauLangkahBaru demi memperluas dampak dan membina nasabah unggulan agar semakin berkembang. (Dd)

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire