Bareskrim Polri selidiki penyebab banjir bandang di Aceh Tamiang
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki penyebab terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025 lalu.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki penyebab terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Irhamni mengatakan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung.
"Tentunya legal tidak menutup kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak, ataupun apalagi kalau itu ilegal," katanya.
Saat ini, tim penyelidik pada Dittipidter tengah mendalami temuan ini agar bisa segera naik ke penyidikan.
Selain mengidentifikasi temuan kayu, sambung Irhamni, penyelidik juga menemukan sedimentasi yang luar biasa parah di TKP Ponpes Darul Mukhlisin dan sekitarnya sehingga menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum.
Ia mengatakan sedimentasi tersebut diduga akibat adanya ketidaktaatan dalam pembukaan lahan secara ilegal ataupun secara legal yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Kalau ilegal tentunya tidak ada UKL-UPL, tetapi, kalau itu legal, tentunya dia harus taat kepada UKL-UPL," ucapnya.
Dari temuan tersebut, penyelidik pun mendalami dugaan adanya pelanggaran lingkungan hidup.
"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu," katanya.
Sebelumnya, kondisi Pondok Pesantren Darul Mukhlisin tampak mencekam pada 26 November 2025 lalu. Pada saat itu, bangunan pesantren tersebut nyaris tidak bisa terlihat akibat tertimbun lumpur pekat dan gunungan kayu gelondongan yang terbawa arus.
Batang-batang pohon besar berserakan di halaman sehingga menutupi akses vital dan merusak fasilitas pendidikan.




