BPBD Banten fokus mitigasi banjir-longsor daerah rawan tambang ilegal

Peta wilayah Banten. ANTARA/HO-Polda Banten
Peta wilayah Banten. ANTARA/HO-Polda Banten
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten memfokuskan upaya mitigasi risiko bencana tanah longsor dan banjir di wilayah rawan tambang ilegal, khususnya di Banten bagian selatan.
“Di peta rawan bencana kami, daerah Citorek sudah masuk kategori zona merah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Lutfi Mujahidin di Kota Serang, Selasa (16/12).
Ia menyebutkan wilayah seperti Lebak dan Pandeglang memiliki kerentanan tinggi karena kondisi geografis berupa perbukitan dan pegunungan, serta adanya aktivitas tambang bawah tanah yang tidak terkontrol.
“Penambangan dilakukan di bawah tanah, sehingga tanah menjadi kopong. Ketika hujan dengan intensitas tinggi, sangat memungkinkan terjadi longsor,” ujarnya.
Lutfi menambahkan penutupan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menekan risiko bencana.
“Itu bagian dari treatment pemerintah untuk meminimalisir potensi bencana di wilayah-wilayah tersebut,” katanya.
Sementara itu potensi banjir diperkirakan terjadi di wilayah Tangerang Raya, Serang, dan sekitarnya, seiring meningkatnya curah hujan.
BPBD terus memperkuat pemantauan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan upaya mitigasi berjalan efektif.
BPBD Provinsi Banten menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi mulai 15 Desember hingga sekitar awal Maret, menyusul meningkatnya potensi banjir dan tanah longsor.
“Kita di Banten ini sudah masuk ke dalam zona siaga bencana hidrometeorologi,” kata Lutfi
Ia menjelaskan penetapan status tersebut merujuk pada rilis BMKG yang menyatakan Banten telah memasuki musim hujan dengan durasi sekitar tiga bulan ke depan, serta telah adanya penetapan siaga bencana di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.
“Berdasarkan data dan regulasi yang ada, Provinsi Banten harus menetapkan status siaga bencana,” ujarnya.
Dengan status siaga tersebut, lanjutnya, seluruh unsur terkait diminta meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk BPBD, TNI, Polri, PMI, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat langkah antisipasi dan mempercepat respons apabila terjadi bencana di wilayah Banten.




