Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Cianjur pastikan 436 KK korban pergeseran tanah dapat DTH

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memastikan 436 Kepala Keluarga korban pergeseran tanah di sejumlah kecamatan di kabupaten itu sudah mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan.

Pemkab Cianjur pastikan 436 KK korban pergeseran tanah dapat DTH
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memastikan 436 Kepala Keluarga korban pergeseran tanah di sejumlah kecamatan di kabupaten itu sudah mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan.

Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Wangwang di Cianjur, Jumat, mengatakan penyaluran bantuan tersebut langsung di rekening penerima untuk korban di tujuh kecamatan, sedangkan kecamatan lainnya menyusul.

"Sekitar 436 KK yang tersebar di tujuh kecamatan seperti Kecamatan Campaka, Campakamulya, Sukanagara, Takokak, Tanggeung, Cibinong dan Pagelaran. Sedangkan beberapa kecamatan lainnya masih dalam proses dan segera disalurkan secara bertahap," katanya.

Pihaknya merinci dari 436 penerima bantuan di Kecamatan Campaka sebanyak 24 orang, Campakamulya sebanyak lima orang, Sukanagara sebanyak 29 orang, Takokak sebanyak 116 orang, Tanggeung 102 orang, Cibinong sebanyak 116 orang, dan Pagelaran sebanyak 134 orang.

Dia menjelaskan total penerima DTH korban pergeseran tanah sebanyak 893 KK yang rumahnya rusak berat hasil verifikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur yang sebelumnya diajukan melalui pihak desa dan kecamatan.

Sedangkan total rumah rusak akibat pergeseran tanah tahun 2024 sebanyak 3.300 unit dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Namun yang masuk sebagai penerima DTH hanya rumah yang rusak berat, dengan hasil verifikasi sebanyak 893 unit.

"Kami mengusulkan DTH bagi warga terdampak pergeseran tanah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan sebelumnya, atas dasar hasil verifikasi Disperkimtan Cianjur," katanya.

Sedangkan bagi warga korban pergeseran tanah di sejumlah kecamatan lainnya, kata dia, termasuk Agrabinta dan Kadupandak, masih menunggu dan segera dicairkan secara bertahap karena seluruh datanya yang sudah diverifikasi dan tinggal menunggu penyaluran.

Seperti diberitakan Pemkab Cianjur menyalurkan DTH bagi 893 KK terdampak pergeseran tanah di sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur selatan dengan total bantuan Rp1,3 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai mengatakan DTH diberikan kepada warga korban pergeseran tanah selama tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember dengan anggaran berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten Cianjur.

"BTT sudah disiapkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, dimana masing-masing penerima mendapatkan DTH sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire