Pemkab Kudus tetapkan status tanggap darurat bencana
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa.

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Bencana alam yang melanda wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah dalam 3 hari terakhir membuat aktivitas warga terganggu. Selain bencana tanah longsor di sejumlah desa, angin kencang menumbangkan pohon-pohon juga bencana banjir yang melanda puluhan desa. Terdapat pula 3 korban jiwa warga Kudus yang terseret banjir maupun tertimbun longsor.
Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor, angin kencang dan banjir. Keputusan Bupati Kudus diberlakukan mulai hari ini 12 Januari hingga 19 Januari mendatang. Hal ini berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan oleh BPBD kabupaten Kudus, mengingat dalam beberapa hari ini akibat bencana mengancam keselamatan warga.
Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Kasi kedaruratan Ahmad Munaji mengatakan jika Pemkab Kudus menetapkan status tanggap darurat yang mulai berlaku hari ini tanggal 12 Januari-19 Januari 2026.
"Sehingga sudah bisa mengambil langkah dalam penanganan bencana," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (12/1).
Dijelaskan, dalam status tanggap darurat bisa menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk penanganan darurat. Penyiapan sarana dan prasarana serta bisa untuk koordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi, TNI Polri dan unsur lainnya.
Kalak BPBD Provinsi Jawa Tengah Bergas C Penanggungan mengatakan jika saat ini tiga kabupaten di kawasan Muria seperti Jepara, Pati dan Kudus sudah menetapkan status tanggap darurat bencana diwilayahnya. Menyusul kejadian bencana yang cukup besar di tiga kabupaten tersebut untuk memudahkan koordinasi.




