Pemkot Medan perpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan perpanjangan status tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan proses pemulihan setelah mengalami bencana banjir pada Kamis (27/11).
"Masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan diperpanjang. Kita melihat Kota Medan saat ini, dalam proses pemulihan. Sehingga perlu penanganan yang lebih maksimal di masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana ini," ujar Rico Waas di Medan, Kamis.
Ia mengatakan perpanjang status tanggap darurat bencana itu juga merupakan upaya mitigasi penanggulangan bencana terkait hujan ekstrem yang terjadi pada 8 Desember- 15 Desember 2025 berdasarkan imbauan BMKG.
Selama masa tanggap bencana, Rico Waas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi serta menindaklanjuti dalam pelayanan publik pasca bencana banjir.
Selain itu, ia menambahkan pemerintah setempat telah menyiapkan upaya penanganan termasuk memperbaiki segala fasilitas umum terkena dampak bencana tersebut.
"Kami tetap mengaktifkan Posko Bencana di gedung Serba Guna PKK Kota Medan hingga 25 Desember 2025 nanti. Posko Bencana tersebut diharapkan tetap dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di masa pemulihan ini," sebut dia.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya memberlakukan status tanggap darurat bencana yang dimulai sejak 27 November 2025 hingga 11 Desember 2025.




