Top
Begin typing your search above and press return to search.

Prof Susi Dwi Harijanti sebut tidak perlu dibentuk Kementerian Bencana, ini alasannya

Prof Susi Dwi Harijanti sebut tidak perlu dibentuk Kementerian Bencana, ini alasannya
X

Penanganan bencana banjir Sumatra Utara, akhir November 2025

Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti menilai tidak tepat tentang usulan pembentukan kementrian bencana. Ia mempertanyakan apakah penanggulangan bencana akan lebih efektif dengan pembentukan kementerian baru. Pandangan itu diungkapkan dalam Elshinta News and Talk edisi siang, Jumat (12/12/2025)

Menurutnya kalaupun membentuk kementerian tidak akan bisa langsung menjalankan fungsi-fungsinya, melainkan harus melengkapi berbagai struktur organisasi, pengisian pejabat maupun soal anggara dan lain-lain.

“Menurut saya meskipun ada waktu dan memungkinkan untuk dibentuk, tapi dalam pandangan saya kementerian itu tidak perlu dibentuk,” ungkapnya kepada News Anchor Heni Firdawati.

Susi Dwi mengatakan, urusan kebencanaan itu bisa ditanggulangi oleh beberapa kementerian. Penanganan itu tergantung pada kepemimpinan (leadership) Presiden.

Ditambahkan pula, jika melihat pengalaman Indonesia pada tahun 2004, ketika terjadi tsunami, PPresiden SBY pada waktu itu segera melakukan tindakan- tindakan yang cepat demi menanggulangi menanggulangi atau merespon bencana tsunami.

Selain itu, Susi Dwi menilai berbeda dalam penangan bencana yang terjadi saat ini yang lambat, seakan-akan menteri-menteri tidak ada koordinasi serta tidak menyatakan sebagai bencana nasional.

“Padahal kita semua mengetahui bagaimana korbannya, mungkin juga kita tidak pernah tahu, kita tidak pernah dengar gitu. Ada update tiap hari secara resmi dari Pemerintah ataupun BNPB,” Jelas Susi Dwi Harijanti

Pada kesempatan Susi Dwi juga beranggapan usulan pembentukan kementerian bencana juga tidak akan menyelesaikan masalah, karena sudah banyak kementerian serta sudah ada kementerian- kementerian yang punya relevansi dengan penanganan bencana.

“Sekarang kita tunggu kerja-kerja BNPB karena BNPB adalah badan, tapi yang punya portofolio di sini adalah Kementerian. Kita tunggu ini kementerian-kementerian karena mereka yang punya dana besar di tangan kementerian,” tegas Prof. Susi Dwi Harijanti.

Ia menyebut sejumlah fungsi kementerian, seperti bagaimana kementerian ESDM mengatasi masalah listrik, bagaimana kementerian PU mengatasi masalah-masalah infrastruktur, Kementerian Sosial, kementerian Kehutanan dan lain-lain.

Seperti diketahui usulan diadakannya Kementerian Bencana berasal dari Ketua Komisi I DPR Ri Utut Adianto, beberapa waktu lalu. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Senin (8/12/2025).

Alasannya lantaran kondisi alam Indonesia yang rentan dengan hantaman berbagai bencana alam. Sehingga Kementerian khusus bencana perlu dibentuk demi penangan tepat dan cepat.

"Jadi ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, Dirjen Angin Topan, dan dirjen satu lagi apa," tambah Utut.

Penulis M. Muslichun/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire