Sopir bus yang sebabkan kecelakaan di Tol Krapyak Semarang jadi tersangka

Foto: Joko Hendriantovvvvv/Radio Elshinta
Foto: Joko Hendriantovvvvv/Radio Elshinta
Polisi menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Insan Faruq, 22 tahun, sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah yang merenggut nyawa 16 penumpang dan menyebabkan 17 penumpang lainnya terluka pada Senin dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan, “Penetapan sopir bus itu menjadi tersangka setelah penyidik Satlantas Polrestabes Semarang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seusai menggelar perkara secara internal pada Selasa sore.”
Sesudah penetapan tersangka, sopir itu kemudian ditahan. Sopir Gilang Insan Faruq, warga Bukit Tinggi Sumatera Barat itu memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia adalah sopir Cadangan. Ia mengemudikan bus itu mulai dari Subang. Bus itu berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta,” katanya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Sopir Gilang juga mengaku dalam dua bulan terakhir ia baru mengemudikan bus tersebut dua kali. Diduga ia tidak menguasai medan di jalur Simpang Susun Tol Krapyak di jalanan menurun dan menikung.
Tersangka Gilang juga mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan cukup tinggi setelah melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung dan melaju menuju Simpang Susun Krapyak.
Ketika memasuki jalan menurun dengan tikungan tajam, sopir terkejut lantaran laju bus tidak bisa dikendalikan. Ia berusaha melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun posisi bus sudah berada di sisi kanan dan menabrak pembatas beton jalan di sisi kanan tol. Bus pun terbalik.
Hasil visum dokter di RSUP dr Kariadi menunjukkan penyebab utama seluruh korban meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala.
Tersangka Gilang Insan Faruq yang juga menderita luka di kepala sisi kanan dengan suara terbata-bata meminta maaf kepada keluarga korban musibah di jalur tol tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.




