Top
Begin typing your search above and press return to search.

118 pelaku unjuk rasa anarkis di Jateng jadi tersangka

118 pelaku unjuk rasa anarkis di Jateng jadi tersangka
X

Foto: Joko Hedrianto/Radio Elshinta

Sebanyak 118 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena mereka melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengahwa Tengah sejak 25 Agustus - 18 September 2025.

Di sisi lain aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindak anarkis kata Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (19/9), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hedrianto.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi ini juga menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti, terkait kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, serta perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

"Langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkhis tidak berkembang lebih besar. Kami menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai," kata Latif.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jateng, tercatat sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025 polisi mengamankan sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak.

Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.

Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya terbukti sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Direktur Reskrimum Kombes Dwi Subagio menyebut ini menjadi perhatian khusus karena para pelaku terindikasi merencanakan penyerangan.

“Modus para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Motif utamanya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelasnya.

Sedangkan tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi juga mengungkap, dua pelaku lain yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih di bawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire