Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anak jadi korban pembacokan ternyata terlibat tawuran

Polres Pemalang meluruskan isu tentang kasus seorang anak yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat melintas di jalan raya Desa Danasari, dimana setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang, ternyata anak korban mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran

Anak jadi korban pembacokan ternyata terlibat tawuran
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com

Polres Pemalang meluruskan isu tentang kasus seorang anak yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat melintas di jalan raya Desa Danasari, dimana setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang, ternyata anak korban mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran di jalan Pantura wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, (Sabtu, 1/11/2025) sore.

"Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, dikarenakan takut dengan orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut sempat viral menyusul beredarnya cuplikan sebuah video seorang anak korban yang sedang dirawat di rumah sakit, dengan narasi menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.

“Jadi informasi yang cukup viral tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan, diduga anak korban tersebut mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian tawuran bermula saat anak korban bersama 6 anak saksi lainnya berkumpul di rumah salah satu anak saksi di Kecamatan Taman, untuk mempersiapkan tawuran menggunakan sajam.

“Mereka berkumpul untuk mempersiapkan aksi tawuran, karena mendapatkan tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” kata Kapolres Pemalang.

Pada saat berkumpul tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi.

“Selanjutnya anak korban bersama 6 anak saksi lainnya mendatangi lokasi tawuran, sesuai kesepakatan dengan kelompok pelajar dari Petarukan,” kata Kapolres Pemalang.

Pada saat kejadian tawuran, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri.

“Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan telah menetapkan 1 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

"Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, 1 ABH yang diamankan dijerat pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

"1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah Sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memantau aktivitas anak di media sosial, serta mengawasi pergaulan dan kegiatan mereka di luar rumah.

"Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya,” kata Kapolres Pemalang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire