Bareskrim Polri ungkap kasus dugaan TPPU perdagangan impor pakaian bekas
Saat konfrensi pers di depan para awak media di Gor Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting).

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Saat konfrensi pers di depan para awak media di Gor Ngurah Rai Jl. Melati Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan Satgas Gakkum Importasi Ilegal dipimpin Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol.Ade Safri Simanjuntak bekerjasama dengan Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (Thrifting), dengan omset mencapai 1,3 Triliun Rupiah dan menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di pasar kodok Tabanan Bali.
Pada kesempatan tersebut didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali, Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru.
“Kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan Negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12).
Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas (Thrifting) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri.
Kemudian kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).
Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka an. ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025.
Diduga modus tersebut dilakukan dengan cara pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 s.d. 2025 mencapai Rp 1,3 Triliun.
Modus Operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan cara melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitans.
Kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang import tersebut dimasukan melalui jasa transportir/ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan kedalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ketujuan melalui jasatransportir/ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.
Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT.
Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.
Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Kemudian melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Adapun barang Bukti yang disita penyidik berupa uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut: 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp. 3.Milyar Rupiah, 53 bal pakaian bekasdengan nilai aset Rp. 250.juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp. 300.juta rupiah, 7 unit bus dengan nilai aset sekitar Rp.15. milyar rupiah,1 unit Mobil merek Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK 1195 ACP, senilai sekitar Rp.500. ratus juta rupiah, Uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp. 2.554.220.000, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol Dk 1243 HRP.
Termasuk beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.
Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Satgas Importasi ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri ini juga atas dukungan pihak PPATK, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat, oleh karenanya kami juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dan kerjasamanya, ungkap BJP Ade Safri.
Dirtipedsus Brigjen Pol. Ade Safri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dapat menjadi panduan bagi penyidik Polda Jajaran dalam mengungkap kejahatan serupa di wilayah hukumnya masing-masing dan bisa menjadibefek jera bagi pelaku lainnya.
Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal.
“Mari bersama-sama kita jaga perekonomian dan keselamatan bangsa, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang illegal,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (15/12).
“Kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari segala bentuk penyelundupan barang-barang illegal dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.




