Top
Begin typing your search above and press return to search.

Berkedok jual garam, pengedar obat keras ilegal di Pemalang ditangkap polisi

Seorang pria berinisial A (27) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah diduga mengedarkan obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/4/2026) sore.

Berkedok jual garam, pengedar obat keras ilegal di Pemalang ditangkap polisi
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Seorang pria berinisial A (27) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah diduga mengedarkan obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/4/2026) sore.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas sebagai pedagang kecil. Ia menjual garam dapur di rumahnya untuk mengelabui warga sekitar.

“Pelaku menjadikan rumahnya sebagai lokasi utama transaksi. Aktivitas keluar-masuk orang terlihat seperti pembeli biasa karena yang bersangkutan juga berjualan garam,” ujar AKP Wahyudi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (20/4).

Menurutnya, selain melayani pembeli di rumah, pelaku juga aktif menawarkan dan mengantar obat keras ilegal langsung ke konsumennya. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Belik, Kecamatan Watukumpul hingga sebagian wilayah Kabupaten Purbalingga.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak awal tahun 2026. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras ilegal sebagai barang bukti, di antaranya Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire