Curi barang antik senilai ratusan juta milik kolektor Kudus, APW diringkus polisi
Aparat Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang 2025, salah satunya pencurian barang antik di sebuah rumah kosong milik kolektor di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Aparat Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang 2025, salah satunya pencurian barang antik di sebuah rumah kosong milik kolektor di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan kasus pencurian barang antik terungkap setelah korban, seorang kolektor asal Jakarta, mendapati isi rumahnya raib pada 23 Agustus 2025 lalu. Rumah seluas 1.000 meter persegi itu selama ini memang berisi perabotan kuno bernilai tinggi.
“Korban pemilik barang antik datang ke Kudus tanggal 26 Agustus, dan malam itu juga kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ujarnya, Selasa (9/9).
Awal mula pencurian yakni pelaku berinisial APW (28), warga Jakarta Selatan, memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk menguras barang antik. Modusnya, ia meminjam kunci dari penjaga rumah dan tinggal sementara di rumah tersebut. Pelaku lalu memotret barang-barang dan menjualnya melalui akun marketplace. Agar tak dicurigai, ia berpura-pura sebagai pemilik rumah.
Dikatakan, dari hasil penelusuran akun penjualan, polisi berhasil melakukan profiling dan menemukan persembunyian tersangka di daerah Jepang Pakis, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Saat diamankan, seluruh barang bukti masih dalam keadaan utuh, meski telah sempat ditawarkan ke sejumlah kolektor.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu berbagai ukuran, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.
“Kerugian korban mencapai Rp800 juta, tapi pelaku hanya menjual sekitar Rp80 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara", imbuh Kapolsek.
Sementara itu, Polsek Kudus Kota juga menangani kasus kepemilikan senjata tajam oleh residivis asal Palembang. Pelaku diketahui menggunakan parang dan badik saat mencoba merampas ponsel korban dalam transaksi jual beli online. Beruntung aksi tersebut digagalkan warga.
“Tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan saat tidur. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (9/9).