Diduga curi 40 plang imbauan tower sutet, pria asal Tegal diamankan polisi
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45) asal Kabupaten Tegal, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian plang alumunium milik PLN yang terpasang di sejumlah tower sutet di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45) asal Kabupaten Tegal, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian plang alumunium milik PLN yang terpasang di sejumlah tower sutet di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 40 plang alumunium, dengan ukuran panjang 50 centimeter dan lebar 40 centimeter.
“Dari 40 plang alumunium yang diamankan, 20 plang diantaranya bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt, kemudian 20 plang lainnya bertuliskan nomor identitas tower sutet,” kata Rendy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (23/9).
Rendy mengatakan, diduga tersangka mencuri plang alumunium di tower sutet yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem Kecamatan Petarukan, dan Desa Jrakah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“Dalam melakukan aksinya, diduga tersangka memanjat tower sutet untuk melepas plang alumunium yang terpasang di tower, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membawanya dengan sepeda motor,” kata Rendy.
Rendy mengatakan, saat ini Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, Tersangka J dikenakan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandas Rendy.