Top
Begin typing your search above and press return to search.

Diduga edarkan uang palsu, seorang pria asal Comal diamankan Polres Pemalang

Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang yang diduga menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu.

Diduga edarkan uang palsu, seorang pria asal Comal diamankan Polres Pemalang
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) asal Desa Klegen, Comal, Pemalang yang diduga menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu.

Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (17/9/2025), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Pemalang mengatakan, diduga tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui platform media sosial.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait asal mula uang palsu tersebut,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka telah dua kali membeli uang palsu tersebut melalui platform media sosial.

“Yang pertama, ia membeli uang palsu senilai 1,5 juta dengan harga Rp. 500 ribu uang asli,” kata Kapolres Pemalang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (17/9).

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke pertokoan dan warung makan di sekitaran wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

“Setelah semua uang palsunya habis, tersangka kemudian memesan kembali uang palsu dengan harga Rp. 500 ribu pada penjual yang sama,” kata Kapolres Pemalang.

Pada pembelian kedua tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu lebih banyak senilai 1,7 juta, karena ia mendapatkan bonus dari penjual senilai 200 ribu.

“Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka, sebelum tersangka membelanjakan seluruh uang palsu tersebut,” imbuh Kapolres Pemalang.

Saat mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres pemalang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu dengan pecahan nominal 50 ribu sebanyak 24 lembar, dan pecahan nominal 100 ribu sebanyak 5 lembar.

“Tersangka dijerat pasal 36 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan atau Ayat 3 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliyar,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan kantor perwakilan Bank Indonesia Tegal, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada uang palsu yang telah diamankan.

“Kami juga telah melakukan langkah edukasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire