Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ditpolair Polda Papua musnahkan 14,7 kilogram ganja milik enam TSK

Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Papua, Selasa (18/11), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram milik enam tersangka yaitu ER, JM, TN, DM, MR, dan PI.

Ditpolair Polda Papua musnahkan 14,7 kilogram ganja milik enam TSK
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Papua, Selasa (18/11), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram milik enam tersangka yaitu ER, JM, TN, DM, MR, dan PI.

Pemusnahan dilakukan di Dermaga Polair Polda Papua dilakukan setelah mendapat persetujuan dari jaksa.

Dirpolair Polda Papua Kombes Andi Anugrah di Jayapura, Selasa mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka yang membawa ganja yakni ER memiliki ganja seberat 3,8 kilogram, JM memiliki ganja 2,2 kilogram, 3,8 kilogram ganja milik TN.

Kemudian ganja milik MR sebanyak 1,4 kilogram, PI miliki 2 kilogram, dan DM sebanyak 1,3 kilogram ganja.

"Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar didalam tong yang sudah disediakan," kata Kombes Andi.

Jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura Yosep mengatakan, dengan dilakukannya pemusnahan dipastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama karena peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” kata Jaksa Yosep.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire