Dua orang residivis kasus pencurian motor ditangkap saat main judol

ILUSTRASI - Penangkapan seorang pelaku kriminal. (ANTARA/Ardika/am.)
ILUSTRASI - Penangkapan seorang pelaku kriminal. (ANTARA/Ardika/am.)
Kepolisian menangkap dua orang pencuri sepeda motor di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander menyebutkan kedua pencuri itu ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.
"(Saat penangkapan) pelaku lagi main judi slot (judol)," kata Alexander melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, kedua pelaku itu merupakan residivis (mantan kriminal) dengan kasus yang sama. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
"Pelaku residivis dan pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Grogol Petamburan," ujar Alexander.
Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu juga mengaku menggunakan narkoba sebelum mencuri motor korban.
"Mereka pakai (narkoba) juga, tapi sudah beberapa hari sebelum ditangkap," tutur Alexander.
Saat penangkapan, kepolisian juga menyita barang bukti berupa motor korban yang bermerk Yamaha Mio. Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (12/8). Korban diketahui merupakan ibu rumah tangga yang pada saat itu melaporkan kehilangan sepeda motor.
Lokasi pencurian tersebut persisnya terjadi di Jalan Jelambar Baru Raya RT 09 RW 02, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada pagi hari.