Top
Begin typing your search above and press return to search.

Edarkan sabu, dua pelaku dan barang bukti diamankan dalam OPS Pekat Candi 2026

Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali, Polda Jawa tengah, Minggu (22/2) malam mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, seberat bruto 50,62 gram di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Edarkan sabu, dua pelaku dan barang bukti diamankan dalam OPS Pekat Candi 2026
X

Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali, Polda Jawa tengah, Minggu (22/2) malam mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, seberat bruto 50,62 gram di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berperan sebagai pengedar diamankan petugas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Berdasar hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengatakan, "Kasus ini kita ungkap,dan ini sebagai komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,"

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Agung Muryo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (24/2).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire