Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gakkum Kehutanan amankan pelaku pembuangan sampah di hutan produksi

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang berada dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Gakkum Kehutanan amankan pelaku pembuangan sampah di hutan produksi
X

Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang berada dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penindakan ini merupakan respon langsung atas pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah.

Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya. Selain itu, petugas juga memasang segel resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan agar areal perhutanan sosial harus digunakan sesuai izin dan tujuannya.

“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya—akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum”, ujar Aswin seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Selasa (18/11).

Aswin menambahkan bahwa dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan, sementara pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire