Gegara judi alot, mahasiswa relkom rampas motor teman
Polsek Bekasi Selatan meringkus AF (25) sebagai pelaku perampasan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial setelah merampas motor korban dengan modus menawarkan pekerjaan.

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Polsek Bekasi Selatan meringkus AF (25) sebagai pelaku perampasan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial setelah merampas motor korban dengan modus menawarkan pekerjaan.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang berasal dari wilayah Bekasi dan Jakarta.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana mengatakan berawal pelaku memulai aksinya dengan berkenalan melalui aplikasi pertemanan kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
"Pelaku membangun komunikasi intens selama dua minggu untuk meyakinkan korban. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai customer service sehingga korban tertarik,” kata Kompol Dedi kepada Elshinta, Jumat (14/11/2025).
Setelah korban percaya, pelaku lalu mengajak bertemu dan berkeliling menggunakan motor korban.
"Kemudian pelaku menunjuk sebuah rumah di kawasan Galaksi sebagai tempat tinggalnya, padahal hal itu tidak benar," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (14/11).
Setelah itu, pelaku ajak korban kesebuah minimarket, kemudian pelaku meminta korban menunggu dengan alasan ingin mengambil mobil untuk ke kantor tempatnya pelaku bekerja.
“Korban percaya, dan saat itu juga motor korban dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Kompol Dedi.
Kasus ini tidak berdiri tunggal. Dedi mengungkapkan bahwa di wilayah Bekasi Selatan saja terdapat tiga laporan, namun hanya dua motor yang berhasil diamankan.
Sementara di wilayah Jakarta terdata sekitar lima korban dan di Kabupaten Bekasi terdapat dua laporan lainnya.
Pelaku yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa jurusan telekomunikasi ini diketahui sudah pernah bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Namun ia kemudian terjerat kecanduan judi slot sehingga melakukan aksi kejahatan secara berulang.
“Dari pengakuannya, hasil penjualan motor digunakan untuk judi slot. Motor-motor itu dijual seharga Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” tutur Kapolsek.
AF ditangkap polisi di wilayah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, setelah kasusnya banyak beredar dan menjadi perbincangan di media sosial.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




