Gunakan FR, polisi tetapkan 17 pendemo perusak Mapolresta Malang Kota jadi tersangka
Face Recognition System atau FR dilakukan pihak kepolisian Polresta Malang kota Jawa Timur guna mengungkap identitas dari para pelaku perusakan, penganiayaan dan pembakaran fasilitas milik kepolisian dalan aksi demo berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.

Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Face Recognition System atau FR dilakukan pihak kepolisian Polresta Malang kota Jawa Timur guna mengungkap identitas dari para pelaku perusakan, penganiayaan dan pembakaran fasilitas milik kepolisian dalan aksi demo berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.
“Selain berdasarkan kamera pemantau atau cctv, barang bukti lain serta keterangan saksi dan tersangka lain kita juga berdasarkan Face Recognition untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut,“ kata Wakapolresta Malang kota AKBP Oscar Syamsudin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta AH. Sugiarto, Senin (29/9).
Hasilnya, lanjut Oscar, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 61 orang yang diamankan dengan rincian 21 anak-anak, 40 dewasa kemudian ditetapkan 13 orang dan dikembangkan dan diamankan 3 orang ditangkap. Dan pengembangan penyidikan akhirnya total 16 tersangka dan satu orang diamankan dengan identitas warga Ngijo Karangploso di sekitaran Balai Kota Malang dengan barang bukti botol berisi BBM yang diduga akan digunakan untuk membakar tembok gedung DPRD kota Malang sehingga ada 17 tersangka.
“Para pelaku milik profesi yang berbeda mulai dari mahasiswa hingga swasta yang dari pengakuan tersangka dilakukan karena ajakan yang beredar di media sosial. Menariknya para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda bahkan di luar wilayah kota Malang seperti dari Pasuruan, Bengkulu dan Kabupaten Malang,” ungkap mantan Kapolres Batu ini.
Pada aksi demo anarkis tersebut, 12 orang petugas mengalami luka, satu orang polisi mengalami luka berat dan 11 orang luka ringan. Sedangkan kerusakan fasilitas milik polresta serta sejumlah pos polisi di Kota Malang.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis. “Ada 7 pasal yang kita persangkakan mulai dari Pasal pengerusakan, kekerasan secara bersama, penghasutan termasuk membawa bahan peledak serta ITE," tandas Oscar.