Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Bekasi amankan 78 WNA diduga TKA ilegal di GIIC Deltamas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 8 April 2026.

Imigrasi Bekasi amankan 78 WNA diduga TKA ilegal di GIIC Deltamas
X

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 8 April 2026.

Langkah tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran aturan keimigrasian oleh tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak yang digelar pada 7–11 April 2026 di seluruh Indonesia.

Operasi ini difokuskan pada pengawasan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA), khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Pada 8 April 2026, diamankan 78 warga negara asing yang diduga merupakan TKA ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi di kawasan GIIC Deltamas. Mereka diduga melanggar karena tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Jaya Saputra dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi tersebut menjadi dasar awal dugaan pelanggaran, mengingat izin tinggal melekat pada dokumen paspor yang wajib dimiliki dan ditunjukkan oleh setiap WNA.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok.

“Sebanyak 76 orang berasal dari Tiongkok, satu orang dari Vietnam, dan satu orang dari Malaysia,” kata Anggi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 78 WNA tersebut, sebanyak 7 orang warga negara Tiongkok diketahui memiliki izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.

Selain itu, satu warga negara Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, dan satu warga negara Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tujuan wisata.

“Untuk pemegang izin tinggal kunjungan, saat ini masih dilakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara kegiatan dengan izin yang dimiliki,” jelasnya.

Anggi jufa menegaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya. Dalam kasus ini, mereka diduga bekerja tanpa izin yang sesuai,” tegas Anggi.

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen dan aktivitas yang sesuai, akan dipersilakan melanjutkan kegiatannya," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire