Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi tangkap oknum WNA AS, dugaan kasus pembunuhan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang oknum Warga Negara Asing WNA) Amerika Serikat atas nama AJP. Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus dugaan pembunuhan.

Imigrasi tangkap oknum WNA AS, dugaan kasus pembunuhan
X

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com..

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang oknum Warga Negara Asing WNA) Amerika Serikat atas nama AJP. Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus dugaan pembunuhan.

Tak lama kemudian AJP langsung diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian pada Kamis, 23 April 2026 dengan pengawalan US Marshals.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang canggih.

“AJP (WNA Amerika Serikat) diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” kata Hendarsam Marantoko, Jumat (24/4)

Sedangkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.

Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi.

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” tambahnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Hendarsam Marantoko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (24/4).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire