Top
Begin typing your search above and press return to search.

Motif pembunuhan kakak beradik, pelaku sakit hati korban ludahi anaknya

Dua Tersangka AAD dan RPM pelaku pembunuhan kakak beradik DYM dan DM warga Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Jawa Tengah akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Kudus ditempat persembunyiannya di salah satu kos di Lombok Barat NTB. Pelaku diciduk tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kudus.

Motif pembunuhan kakak beradik, pelaku sakit hati korban ludahi anaknya
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Dua Tersangka AAD dan RPM pelaku pembunuhan kakak beradik DYM dan DM warga Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Jawa Tengah akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Kudus ditempat persembunyiannya di salah satu kos di Lombok Barat NTB. Pelaku diciduk tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengaku kronologis kejadian peristiwa pembunuhan pada Minggu 14 September 2025 pukul 18.30 WIB kedua pelaku mendatangi rumah DM di dukuh Bendanrejo RT 3 RW 1 kelurahan Wergu wetan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus dengan membawa senjata tajam. Dimana,

AAD jengkel dan dendam dengan perilaku DYM dan DM dari setahun saat ditegur karena rumahnya sering jadi tempat kumpul sambil minum minuman keras yang sering buat gaduh dan mengangkat para tetangga. Setelah ditegur pelaku bukannya malah mereda akan tetapi malah semakin menjadi jadi, kemudian beberapa hari sebelum kejadian anak AAD pernah di ludahi oleh DYM. "Motif dari pelaku ini adalah dendam dan juga karena salah satu korban meludahi anak pelaku", kata Kapolres, Rabu (24/9).

Lebih lanjut, saat mendatangi rumah DM, pelaku merusak kaca rumah korban. Mendengar keributan DYM keluar rumah lantas terjadi cekcok dan perkelahian, korban dibacok dan ditikam berkali-kali hingga jatuh. Tak puas kedua pelaku masuk ke rumah dan melukai DM yang ada di dalam rumah. Kedua kakak beradik mengalami luka parah sehingga dilarikan ke rumah sakit. Saat perjalanan DM meninggal sedangkan DYM keesokan harinya.

Pasca kejadian pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Pati. Setelah itu dengan berboncengan sepeda motor keduanya ke Rembang ke rumah temannya. Sempat menginap mereka minta dibelikan tiket bus ke Bali. "Sampai di Bali, mereka sempat mampir ke saudaranya untuk menjual handphone. Selanjutnya naik kendaraan yang dipesan ke pelabuhan Lombok, karena kehabisan bekal mereka ngekos di wilayah terpencil di Lombok Barat. Tim Resmob akhirnya menciduk keduanya tanpa perlawanan", imbuh Kapolres.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan atau barang siapa dimuka siapa dimuka umum secara bersama sama melakukan kokerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Ditambahkan kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin, saat ini sejumlah alat bukti sudah diamankan seperti sajam, pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor yang dikendarai saat melarikan diri. "Sepeda motor ini kami ambil dari rumah temannya di Rembang. Sepeda motor ini dititipkan bukan dijual untuk saku melarikan diri", ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (24/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire