Motor raib saat hadiri pernikahan, pelaku berhasil dibekuk polisi di Comal
Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang perempuan berinisial D (26), warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang perempuan berinisial D (26), warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Kendaraan milik korban yang sempat hilang saat menghadiri acara pernikahan kini telah ditemukan, sementara pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan, sepeda motor milik korban ditemukan dalam penguasaan tersangka berinisial M (24), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Pelaku M beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Comal,” ujar Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (14/4).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/6/2025), saat korban menghadiri acara pernikahan di Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan umum bersama rekannya.
Namun, setelah acara selesai dan korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi serta menanyakan kepada warga, namun hasilnya nihil.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulujami, jajaran Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, sepeda motor matic warna hitam milik korban berhasil ditemukan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka M telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




