Nekat curi motor pengunjung CFD Pemalang, pria asal Tegal ditangkap polisi
Jajaran Polsek Pemalang, Polres Pemalang berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang. Diantaranya, tiga kasus pencurian sepeda motor milik pengunjung Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-alun Pemalang, serta di sejumlah lokasi keramaian lainnya seperti Stadion Mochtar dan Pasar Paduraksa.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Jajaran Polsek Pemalang, Polres Pemalang berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang. Diantaranya, tiga kasus pencurian sepeda motor milik pengunjung Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-alun Pemalang, serta di sejumlah lokasi keramaian lainnya seperti Stadion Mochtar dan Pasar Paduraksa.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025). Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari unggahan salah satu motor curian yang dipasarkan melalui media sosial.
“Salah satu korban melihat sepeda motornya yang hilang saat mengikuti CFD pada Minggu, 16 November 2025, diposting untuk dijual. Dari situlah kami mulai melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta bahwa motor curian tersebut sudah sempat berpindah tangan. Para pembeli memberikan keterangan bahwa kendaraan diperoleh dari AS (30), warga Warureja, Kabupaten Tegal, yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Tegal. Bahkan tersangka mengelabui pembeli dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan dan menunjukkan STNK.
“Tersangka beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Pemalang,” tegas AKP Johan Widodo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (25/11).
Lebih lanjut, dari pemeriksaan diketahui bahwa AS bukan hanya sekali melakukan aksinya. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Pemalang sejak Juli 2025.
“Diantaranya pencurian di area Universitas Pancasakti Tegal, Pasar Paduraksa Pemalang, area minimarket saat CFD Pemalang pada 23 Juli dan 21 September 2025, serta halaman Stadion Mochtar Pemalang pada Agustus 2025,” jelasnya.
Motor-motor hasil curian tersebut dijual tersangka baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




