Top
Begin typing your search above and press return to search.

Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap 26 kasus narkotika dan obat terlarang

Sepanjang Oktober tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang dua diantaranya perempuan.

Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap 26 kasus narkotika dan obat terlarang
X

Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Sepanjang Oktober tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang dua diantaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pihaknya mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu (11 kasus) tembakau sintetis atau sinte (10 kasus), ganja (1 kasus), dan penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi (4 kasus).

Satnarkoba Polresta Bandung menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,85 gram, 1.834,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, serta 21.576 butir obat keras terbatas.

"Adapun modus operandinya yaitu tersangka ada yang menyimpan, memiliki, memproduksi serta mengedarkan narkotika, dan tanpa keahlian kefarmasian memperjualbelikan obat keras sediaan farmasi dengan cara menjual langsung ataupun menggunakan sarana media sosial di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Nova dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).

Pada kesempatan itu, Nova mengemukakan, jika pihaknya telah membongkar industri rumahan pembuatan tembakau gorila atau sintetis alias sinte di dua lokasi berbeda. Di tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama, tepatnya di kawasan Cileunyi, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 250 gram sinte.


"Sedangkan TKP yang kedua di Padaulun, Kecamatan Majalaya, kami amankan barang bukti dari tersangka inisial Z dan R, yaitu 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis," sebutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (30/10).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire