Top
Begin typing your search above and press return to search.

Penyelundupan tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa berhasil digagalkan

Penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dapat digagalkan.

Penyelundupan tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa berhasil digagalkan
X

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dapat digagalkan. Tersangka penyelundupan adalah RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang kini diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangannya membenarkan penangkapan warga Bandungan tersebut. Pihaknya mengungkan bahwa, pelaku berhasil dimanakan berkat kerjasama serta koordinasi yang baik dengan pihak Lapas Ambarawa.

"Sudah kita amankan untuk pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa," jelasnya, Sabtu (24/1/2026).

Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono mengungkap, kasus penyelundupan tembakau gorila ke Lapas tersebut berawal saat tersangka RN diminta oleh penghuni Lapas OH (33) untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekannya yang sudah mengenal OH.

"Saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu, OH meminta tolong kepada RN untuk membeli tembakau sintetis (tembakau gorila), di tempat rekannya yang sudah mengenal OH," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (26/1).

Dengan mendapat iming-iming imbalan apabila berhasil membeli pesanan tersebut, RN akan mendapatkan 1 paket seberat 9,34 gram.

"Untuk mengelabuhi petugas Lapas, RN memasukkan paketan tersebut ke dalam deodorant saat menjenguk OH Kamis 22 Januari 2026. Petugas Lapas yang curiga barang bawaan RN yang hendak diberikan untuk OH, langsung menghubungi Polres Semarang dan ditindak lanjuti personel Sat Res Narkoba mendatangi Lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan 1 paket tembakau gorila," imbuh Dwi Sumarsono.

Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut, dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 paket tembakau sintetis (tembakau gorila), 2 buah hp milik pelaku dan ATM.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire