Petugas Avsec Bandara Internasional Sentani Jayapura sita ganja dari penumpang Lion Air seberat 7 kg
Petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sentani Jayapura, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat penerbangan Lion JT 939, Sabtu (4/4/2026).

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sentani Jayapura, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat penerbangan Lion JT 939, Sabtu (4/4/2026).
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura, Citra Mahesa Nusantara menjelaskan, kejadian bermula pada pagi pukul 08.29 WIT saat operator X-Ray Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP) Bandara Internasional Sentani Jayapura mendeteksi adanya gambar/image mencurigakan pada salah satu bagasi penumpang berinisial MEI (23).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Chief On Duty serta tim CCTV untuk melakukan pelacakan terhadap pemilik bagasi. “Hasil pemantauan CCTV menunjukkan bahwa penumpang yang dimaksud telah berada di ruang tunggu. Selanjutnya, pada pukul 10.25 WIT, Chief On Duty bersama supervisor Avsec melakukan penjemputan terhadap terduga MEI di ruang tunggu Gate 6,” kata Citra Mahesa.
Ia mengatakan, penumpang tersebut akan menggunakan penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 939 tujuan Biak. Selanjutnya dilakukan proses interogasi awal, di mana yang bersangkutan mengakui bahwa koper hitam yang dibawanya adalah miliknya.
Kemudian, petugas bandara bersama pihak Kepolisian Sektor Kawasan Bandara (KP3), membuka koper pelaku. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 30 paket ganja siap edar yang dilakban cokelat, terdiri dari 28 bungkus besar dan 2 bungkus kecil, dengan berat total 7 Kg 250 gram,” ujarnya.
Lanjut Citra, petugas Avsec Bandara menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak KP3 untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka ME dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kesigapan dan sinergi antar petugas Bandara Internasional Sentani Jayapura bersama jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Bandara (KP3). Manajemen Bandara Internasional Sentani Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan bandara, khususnya terkait peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem keamanan di Bandara Internasional Sentani Jayapura berjalan optimal. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (6/4).
Citra mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.




