Top
Begin typing your search above and press return to search.

Petugas Satkamling amankan dua pencuri kawat listrik di Pemalang

Dua pria yang diduga mencuri kawat listrik di area persawahan Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, berhasil diamankan oleh warga yang tengah melaksanakan kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).

Petugas Satkamling amankan dua pencuri kawat listrik di Pemalang
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Dua pria yang diduga mencuri kawat listrik di area persawahan Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, berhasil diamankan oleh warga yang tengah melaksanakan kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB, saat warga melakukan patroli malam rutin di sekitar kawasan persawahan.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas Satkamling yang melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar panel listrik milik PLN.

“Petugas Satkamling melihat salah satu pelaku sedang memanjat panel listrik, sementara seorang lainnya berada di bawah dan terlihat sedang mengawasi keadaan sekitar,” ujar AKP Johan Widodo, Selasa (14/10/2025)

Karena curiga, petugas Satkamling kemudian mendekati keduanya. Saat disorot dengan senter, mereka mendapati kawat listrik pada empat panel di lokasi tersebut sudah dalam keadaan terpotong.

“Petugas Satkamling segera mengamankan kedua pelaku agar tidak kabur, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Bantarbolang,” jelas Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (14/10).

Tak lama setelah laporan diterima, anggota Polsek Bantarbolang tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kawat listrik milik PLN tanpa izin.

“Kedua pelaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial B (43), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan R (21), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kawat listrik dan alat pemotong yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dengan bukti permulaan yang cukup, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Johan Widodo.

Ia menambahkan, keberhasilan petugas Satkamling dalam menggagalkan aksi pencurian ini merupakan bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat warga dalam mengamankan kedua pelaku. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan semakin tinggi. Kami berharap kegiatan Satkamling seperti ini terus diaktifkan di seluruh wilayah,” ujarnya.

Kegiatan Satkamling sendiri menjadi bagian penting dari upaya bersama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan ronda dan patroli malam, potensi tindak kejahatan seperti pencurian di area permukiman maupun fasilitas umum dapat diminimalkan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire