Polda Bali amankan dua WNA terkait kasus dugaan narkotika kebun ganja
Polda Bali dalam hal ini melalui Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan narkotika jenis ganja yang diduga melibatkan 2 orang Warga Negara Asing (WNA).

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Polda Bali dalam hal ini melalui Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan narkotika jenis ganja yang diduga melibatkan 2 orang Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut terungkap saat Konfrensi Pers yang dihadiri Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit membenarkan pengungungkapan kebun ganja milik WNA.
“Pengungkapan/penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh warga negara asing di sebuah rumah kontrakan di Jl Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara sekaligus TKP,” kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, Jumat (3/10).
Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian segera melakukan penyelidikan di seputaran TKP hingga Rabu 1 oktober 2025 sekitar pukul 12.30 wita, tim mengamankan dua orang WNA di depan rumah/TKP, yaitu W (L/31) asal Belanda dan KV (P/33) asal Rusia.
Tim selanjutnya juga melakukan penggeledahan di dalam rumah/TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.
“Dan ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (3/10).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial "C" (dalam pengembangan lebih lanjut), pada bulan Mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang/benih narkotika jenis ganja tersebut
Modus operandinya adalah memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (clandestein).
Barang bukti yang ditahan ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terkait kasus ini kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” pungkasnya.