Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Bali ungkap kasus dugaan narkotika tersangka WNA Kazakhstan

Polda Bali dalam hal ini melalui Ditresnarkoba kembali menggelar acara jumpa pers terkait pengungkapan 2 kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka Warga Negara Asing (WNA).

Polda Bali ungkap kasus dugaan narkotika tersangka WNA Kazakhstan
X

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Polda Bali dalam hal ini melalui Ditresnarkoba kembali menggelar acara jumpa pers terkait pengungkapan 2 kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka Warga Negara Asing (WNA).

Jumpa pers dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi yang dalamhal ini mewakili Kabid Humas. Hadir juga AKBP Ketut Dana selaku Kasubid Provost mewakili Kabid Propam Polda Bali. Kemudian juga dihadiri Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan.

Pada kesempatan tersebut KBP Radiant menyampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatanz

Masing-masing penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga Rp 19,8 Miliar Rupiah.

*Pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026,” kata Kombes Pol. Radiant, Selasa (14/4).

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat maskapai Polish Airlines melalui rute Istanbul, Turki.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper.

Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).

“Tersangka berinisial YK, laki-laki 24 tahun WNA asal Kazakhstan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000.

Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD 200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah Canggu selama tujuh malam.

Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan oleh Petugas gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 Miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa. Ungkap Dirresnarkoba.

Ia menamabhkan bahwa semenara untuk pengungkapan kedua, KBP Radiant menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 butir, di wilayah kuta selatan.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, laki-laki 34 tahun asal Jember Jawa Timur (Jatim) yang berperan sebagai kurir,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (14/4).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan desa bualu yang menyasar peredaran tempat hiburan malam.

Pada minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka an. AB. di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

“Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram,” paparnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.

“Tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi,” jelasnya.

Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama (kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka dalam kasus kedua (ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirresnarkoba menegaskan akan terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polda Bali

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire