Polda Jabar bongkar pabrik mie mengandung formalin dan boraks di Garut
Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar pabrik pembuatan mie basah yang mengandung bahan berbahaya berupa boraks dan formalin di Kabupaten Garut, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial WK selaku pemilik usaha.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar pabrik pembuatan mie basah yang mengandung bahan berbahaya berupa boraks dan formalin di Kabupaten Garut, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial WK selaku pemilik usaha.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk mi basah di Kecamatan Cilawu.
“Kami melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang,” kata Wirdhanto di Bandung, Kamis.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa air campuran bahan kimia seperti formalin dan boraks dalam jumlah besar yang siap digunakan untuk proses produksi.
“Air campuran bahan kimia itu kemudian disatukan dengan adonan mi basah,” ujarnya.
Wirdhanto menjelaskan, tersangka mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mie basah per hari. Dari usaha tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari atau sekitar Rp21 juta per bulan.
“Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan tersangka mencapai hampir Rp200 juta,” katanya.
Ia menambahkan, WK merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah dihukum enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Setelah bebas pada Juli 2025, tersangka kembali menjalankan praktik tersebut di lokasi berbeda.
“Yang bersangkutan telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari kejaran petugas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan tentang penggunaan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas atau bahan yang dilarang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




