Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 15.056 ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 15.056 ekstasi
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

"(Sebanyak) 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 pil ekstasi ini awalnya dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, kemudian tujuan akhir Banjarmasin," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Kaltim, Banjarbaru, Selasa.

Adapun pengedar yang membawa narkotika dalam jumlah besar ini berinisial IW asal Banten.

Dari pengakuannya kepada petugas, IW mendapatkan perintah mengambil barang haram itu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dibawa ke Banjarmasin.

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, tersangka IW ditangkap pada Jumat (20/2), setibanya di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin.

Puluhan kilogram sabu-sabu dan belasan ribu ekstasi dengan harga jual di pasar gelap narkotika ditaksir Rp69 miliar itu dibawa dalam dua tas ransel besar.

Kapolda mengatakan pengungkapan penyelundupan narkotika tidaklah mudah. Modus operandinya selalu berubah-ubah sebagai cara untuk mengelabui petugas.

Meski begitu, Kapolda menekankan kepada anggota untuk terus semangat bekerja demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan kali ini dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Sebelumnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pergerakan jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke Kalsel.

Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya diketahui narkoba dibawa seorang pria dari Palangka Raya untuk diedarkan di Banjarmasin.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire