Polisi sibuk amankan arus mudik Lebaran 2026, tiga pengedar coba bawa sabu masuk Jateng
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berusaha memanfaatkan kesibukan polisi mengamankan arus Lebaran 2025 dan libur dengan membawa sabu seberat 7,367 kg dari Jakarta masuk ke wilayah Semarang dan Solo.

Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berusaha memanfaatkan kesibukan polisi mengamankan arus Lebaran 2025 dan libur dengan membawa sabu seberat 7,367 kg dari Jakarta masuk ke wilayah Semarang dan Solo. Namun aksi itu digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada 15 Februari dan 15 Maret 2026.
Kapolrestabes Semarang Brigjen M Syahduddi, Jumat di Semarang menjelaskan, dari informasi yang didapat, polisi menangkap MB, 42 tahun, warga Tambora Jakart Barat yang membawa sabu seberat 2 kg ketika naik bus Maju Muda. Polisi menangkap MB di gerbang tol Kalikangkung ketika masih berada di dalam bus.
"Dari pengakuan MB, ternyata akan ada upaya lanjutan peredaran narkoba yang akan dibawa kurir yang lain. Polisi kemudian menangkap Firdaus (32 tahun) dan Bayu (35 tahun) di rumah kontrakan Firdaus di Perumahan Adinata Raya, Ngadirg, Mijen, Semarang. Polisi menemukan 5,367 kg sabu di dalam koper warna biru," kata Syahduddi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (20/3).
Menurut Syahduddi, para kurir sabu itu mengaku kerja mereka dikendalikan oleh GN yang mengatur langkahnya lewat perintah online. GN berjanji akan mengupah mereka Rp5 juta jika berhasil memasarkan 1 kg sabu. Polisi masih mencari keberadaan GN.
Dengan penggagalan peredaran 7,367 kg sabu itu berarti polisi telah menyelamatkan sekitar 56.000 orang dari pengaruh narkoba.
Syahuddi menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjual, menawarkan, membeli, menerima, perantara ancanam padana mati, sumur hidup, penjara minimal 9 tahun, maksimal 20 tahun.
Pasal 609 ayat 3 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tetang KUHP yang diubah leh uu RI no 1 tahun 2026 tentan pemyesuaian pidana. Mereka telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika pidana penjara seumur hidup, penjara min 8 tahun maks 20 tahun, dengan maks Rp 8 milyar
Pasa 132 KUHP unsur pemufakatan jahat. Percobaan tindak pidana narkotika ancaman pidana min 4 tahun maks 12 tahun.




