Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap empat pelaku rudapaksa pelajar di Sukabumi

Seorang gadis di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Korban merupakan pelajar berusia 16 tahun, sedangkan pelakunya terdiri dari dua orang pria dewasa kemudian dua pelaku lainnya anak laki-laki dibawah umur.

Polisi tangkap empat pelaku rudapaksa pelajar di Sukabumi
X

Sumber foto: Andri Somantri/elshinta.com.

Seorang gadis di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Korban merupakan pelajar berusia 16 tahun, sedangkan pelakunya terdiri dari dua orang pria dewasa kemudian dua pelaku lainnya anak laki-laki dibawah umur.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku yakni berinisial YS (26) dan inisial M (21) kemudian dua pelaku lainnya berusia 16 tahun dan 15 tahun.

YS dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua pelaku yang merupakan anak dibawah umur berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Dugaan pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak terjadi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andri Somantri, Jumat (6/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Desember 2025.

Di hari kejadian, pada waktu sore, korban dijemput oleh salah satu pelaku yang sudah dikenalnya untuk pergi ke Pantai Muara Tegalbuleud, tujuannya melihat matahari terbenam.

Ajakan tersebut merupakan modus dalam kejadian, pasalnya pada waktu malam, korban bukannya diantarkan pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku YS. Di rumah tersebut para pelaku sudah berkumpul.

“Di rumah itu, korban dicekoki minuman energi yang diduga sudah dicampur minuman keras, akibatnya korban merasa pusing dan tidak berdaya,” kata Hartono.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dibawa ke dapur kemudian dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.


Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026, kala itu korban menerima pesan whatsapp dari nomor tak dikenal. Whatsapp itu berisi video kejadian Desember lalu. Pesan video tersebut dikirim dengan fitur sekali lihat.

Informasi mengenai video itu sampai kepada pihak sekolah yang selanjutnya wali kelasnya memanggil korban untuk klarifikasi.

“Korban akhirnya mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” ujar Hartono.

Dalam kasus ini, empat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (4) UU RI nomor 1 tahun 2026 dan pasal 414 serta 415 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Hartono memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. “Untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire