Polisi tangkap pelaku pencurian di rumah warga yang ditinggal mengungsi
Polres Kudus Jawa Tengah berhasil menangkap EMP (25) pelaku dalam kasus pencurian di rumah kosong milik Tri Ambarwati warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang ditinggal mengungsi, karena banjir kondisi banjir di Desa Jati Wetan masih cukup tinggi, sehingga saat ini masih ada ratusan warga yang mengungsi di sejumlah tempat pengungsian maupun ke sana keluarganya.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Polres Kudus Jawa Tengah berhasil menangkap EMP (25) pelaku dalam kasus pencurian di rumah kosong milik Tri Ambarwati warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang ditinggal mengungsi, karena banjir kondisi banjir di Desa Jati Wetan masih cukup tinggi, sehingga saat ini masih ada ratusan warga yang mengungsi di sejumlah tempat pengungsian maupun ke sana keluarganya.
Kapolres Kudus Jawa Tengah AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan untuk kronologis kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 17 Januari 2026 Kemarin sekitar pukul 9.00 WIB saat pemilik rumah yang sudah berhari-hari pergi mengungsi karena rumahnya banjir ke rumah orang tuanya pulang untuk mengecek kondisi rumahnya, ternyata pintu rumah sudah rusak serta kondisi kamar acak-acakan perhiasan serta dua handphone yang ditaruh di plastik di atas lemari sudah Raib.
"Atas kejadian tersebut korban segera memberitahukan kepada suaminya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati, selang 3 jam aparat Polsek Jati langsung berhasil menguntit keberadaan pelaku di desa loram Kulon Kecamatan Jati"; katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (19/1).
Dijelaskan, pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam pengakuannya pelaku telah menjual hasil curian sebagian senilai Rp3 juta untuk berfoya-foya dan karaoke di hotel. Sementara untuk taksiran kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp5 juta.
Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 477 huruf d dan f KUHP pidana yang baru dengan ancaman maksimal 7 tahun dan denda 500 juta. "Tersangka merupakan pelaku tinggal, namun kami juga mengamankan dia orang yang diduga penadah yang membeli perhiasan dari pelaku", imbuhnya.
Ditambahkan Kapolres, karena dalam kondisi darurat bencana pelaku akan dikenakan pasal pemberatan. Terkait kasus ini, Kapolres mengimbau kepada warga untuk membawa barang berharga mereka pada saat mengungsi. Selain itu, ia memastikan personil Polres Kudus bersama dengan aparat desa akan terus melakukan patroli untuk memantau kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal mengungsi karena banjir untuk memberikan rasa aman.




