Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap pelaku pengedar uang palsu yang sasar pedagang kecil di Ciputat Timur

Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur mengamankan seorang pria berinisial ANA yang diduga mengedarkan uang palsu dengan menyasar pedagang kecil di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Polisi tangkap pelaku pengedar uang palsu yang sasar pedagang kecil di Ciputat Timur
X

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur mengamankan seorang pria berinisial ANA yang diduga mengedarkan uang palsu dengan menyasar pedagang kecil di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Senin (9/2/2026).

“Awalnya ada seorang pedagang bakso yang melapor karena merasa curiga dengan uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya dari pembeli. Uang tersebut terlihat luntur ketika terkena air,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Merasa janggal, pedagang tersebut kemudian dibantu warga sekitar mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Ciputat Timur bersama Bhabinkamtibmas setempat segera mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui marketplace dan media sosial. Transaksi dilakukan dengan harga jauh di bawah nominal uang yang diterima.

“Pelaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta hanya dengan membayar Rp400.000. Pola ini dilakukan sebanyak lima kali sejak Januari hingga Februari,” kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (10/2).

Adapun rincian pembelian uang palsu tersebut antara lain pada 20 Januari 2026 membeli uang palsu Rp1,5 juta seharga Rp400.000 dan 25 Januari 2026 membeli Rp200.000 dengan harga Rp100.000 serta 30 Januari 2026 kembali melakukan pembelian. Terakhir, membeli uang palsu Rp500.000 dengan harga Rp200.000


Uang palsu itu kemudian dibelanjakan ke sejumlah pedagang kecil, seperti pedagang makanan dan jajanan.

“Modusnya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar karena yang dirugikan adalah pedagang kecil,” ujar Bambang.

Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi

Bambang menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru , pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Perhatikan juga tanda pengaman dan logo Bank Indonesia,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasok dan produsen uang palsu, termasuk meneliti akun marketplace yang digunakan pelaku.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku pengguna, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke sumber atau produsennya,” pungkas Bambang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire