Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap satu pelaku penembakan di Lhokseumawe

Tim gabungan Polres Lhokseumawe bersama Unit Jatantas Polda Aceh membekuk pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Polisi tangkap satu pelaku penembakan di Lhokseumawe
X

Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Tim gabungan Polres Lhokseumawe bersama Unit Jatantas Polda Aceh membekuk pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, mengatakan, tersangka yang diamankan yakni berinisial A warga Dewantara, Aceh Utara, dia ditangkap subuh tadi sekira pukul 06.15 WIB di Kabupaten Bireueun.

“Kronologis kejadian berdasarkan uang transferan senilai Rp90 juta kepada korban, dan transaksi itu berlangsung pada 7 November,” kata Ahzan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (13/11).

Ahzan menyebutkan, dan saat itu korban menyebutkan bahwasanya dari uang tersebut, Rp30 juta diantaranya telah dipakai untuk pembayaran hutang.

Lanjutnya, lantaran tidak ada titik temu mengenai uang tersebut, pada 9 November 2025, pelaku kerumah korban dan duduk di kedai kopi depan rumah korban serta kembali mempertanyakan uang itu.

“Tak berselang lama, datang mobil Ayla berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku lainnya. Kemudian mereka duduk di kedai kopi yang ada di depan rumah korban dan berbincang,” sebutnya.

Kata Ahzan, sekitar 15 menit, korban dibawa ke jembatan dengan jarak dari lokasi itu sekitar 10 meter dan di tempat itu terjadi cekcok hingga akhirnya korban ditembak oleh pelaku dengan menggunakan laras pendek.

Lanjut Ahzan, korban ditembak dua kali, mengenai lengan dan leher yang tembus ke kepala, hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Untuk barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api dan tiga butir peluru dari pelaku serta satu unit mobil.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, Ahzan menyebutkan, pada senjata api tersebut terdapat enam butir peluru, dan yang telah terpakai dua butir serta yang diamankan tiga butir, dan satu butir lainnya masih dalam pencarian.

“Dan satu mobil yang disita, karena pelaku setelah melakukan penembakan berniat untuk melarikan diri menggunakan mobil itu, niatnya hendak ke Singapura, dan mobil itu telah disiapkan oleh pelaku lain untuknya,” imbuhnya

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Selain itu, kata AKBP Ahzan, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire