Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tetapkan tersangka kasus pembuangan bayi dan inses di Cirebon\

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni kasus pembuangan bayi di bawah jembatan dan kasus perbuatan inses yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Polisi tetapkan tersangka kasus pembuangan bayi dan inses di Cirebon\
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni kasus pembuangan bayi di bawah jembatan dan kasus perbuatan inses yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

"Dua pelaku ini sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Selasa.

Dia mengatakan kasus pertama berawal dari penemuan jasad bayi di bawah jembatan di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 15 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial RA (19) melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.

Setelah melahirkan, tersangka membiarkan tali pusar dan ari-ari bayi tidak dipotong, kemudian membuang bayi tersebut ke bawah jembatan.

Menurut Sumarni, kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

"Motif tersangka karena merasa malu telah melahirkan anak di luar pernikahan yang sah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar kain bermotif yang digunakan tersangka saat peristiwa itu terjadi.

Ia menegaskan kini tersangka kasus tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain kasus pembuangan bayi, Kapolresta mengatakan pihaknya telah menetapkan pria berinisial T (38) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri atau inses.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 yang mengakibatkan korban sampai melahirkan anak dari hubungan tersebut.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Korban akhirnya hamil dan melahirkan, akibat perbuatan pelaku," tuturnya.

Kapolresta menyampaikan kasus tersebut baru dilaporkan pada 2024 sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena melibatkan orang tua sebagai pelaku terhadap anak kandungnya sendiri," ucapnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire