Polisi tindak pelaku tawuran antar remaja di Kabupaten Semarang
Satreskrim Polres Semarang, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, yang digunakan 2 kelompok remaja tawuran yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Semarang, Minggu (15/3/2026).

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Satreskrim Polres Semarang, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, yang digunakan 2 kelompok remaja tawuran yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Semarang, Minggu (15/3/2026).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy Minggu 15 Maret 2026 melalui keterangan resminya menjelaskan, bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman, dan sudah ada 4 pemuda yang ditetapkan sebagai pelaku.
"Masih kita dalami terus, dan untuk 4 orang remaja dimana 3 remaja dan 1 anak sudah kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa sajam," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (16/3).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam. Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang tepatnya di depan Wisata Saloka dan depan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.
"Peristiwa terjadi dua kali, Kamis dini hari 5 maret 2026, dan pada Sabtu dini hari 7 Maret 2026. Untuk tanggal 5 di depan wisata Saloka dan tanggal 7 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat, 13 Maret 2026 tim Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang," imbuh Teja.
Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan para pelaku, dimana tiga orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku yang masih berstatus anak di beberapa lokasi berbeda.
Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam seperti yang beredar di media sosial. Dan para pelaku menyampaikan melakukan tawuran berawal saling tantang di medsos.
Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19), warga Kecamatan Ambarawa, YFA (18), warga Kecamatan Bandungan dan YR (19), warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) masih berstatus pelajar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti enam buah senjata tajam jenis clurit serta satu jaket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.




