Polisi ungkap jaringan narkoba di Jakarta–Tangerang Selatan, sita barang bukti Rp20 miliar
Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran dan produksi narkotika lintas wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com
Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran dan produksi narkotika lintas wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp20 miliar.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pada 22–23 Januari 2026 di sejumlah lokasi, di antaranya Pamulang (Tangerang Selatan), Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Tangerang Selatan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang sudah masuk ke tahap produksi narkotika sintetis secara mandiri,” kata Boy, Senin (26/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial A.S, R.C, M.A, S.A, dan S.A.S. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga pelaku produksi narkotika sintetis dengan sistem home industry.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A.S di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Jakarta Selatan dan menemukan sabu tambahan dalam jumlah besar.
Selanjutnya, polisi mengungkap peredaran ekstasi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan menangkap tersangka R.C.
Pengembangan berikutnya mengarah pada pengungkapan lokasi produksi narkotika sintetis di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang melibatkan tersangka M.A, S.A, dan S.A.S.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, cairan diduga narkotika jenis etomidate, serta sejumlah alat produksi narkotika sintetis dan beberapa unit telepon seluler.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp20 miliar dan berpotensi menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Boy mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bahan baku narkotika sintetis tersebut diduga berasal dari luar negeri. Polisi juga telah menetapkan satu orang warga negara asing sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, termasuk satu warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sampai ke jaringan teratas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (27/1).
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.




