Polisi ungkap motif dan lokasi baru perekaman di toilet Kampus Untirta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif serta temuan lokasi baru terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perekaman secara diam-diam yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif serta temuan lokasi baru terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perekaman secara diam-diam yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Rabu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, terlapor berinisial MZ mengakui telah melakukan aksi ilegal tersebut di berbagai tempat, tidak hanya terbatas di lingkungan kampus.
"Terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman sebanyak lima kali. Fakta baru menunjukkan aksi tersebut dilakukan dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," ujar Maruli.
Mengenai motif, penyidik mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan MZ, rekaman video yang diambil melalui celah ventilasi atas toilet tersebut digunakan untuk kepentingan konsumsi pribadi.
Kepolisian telah memperkuat pengungkapan fakta ini dengan mengamankan sejumlah barang bukti digital dari tangan terlapor, di antaranya File video yang tersimpan dalam telepon seluler (ponsel) milik MZ serta perangkat penyimpanan data berupa flashdisk.
"Terlapor MZ mengakui perbuatannya yang juga bersesuaian dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik pada ponsel miliknya," tegasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menyikapi temuan lokasi baru di area publik, Polda Banten mengimbau pengelola fasilitas umum seperti SPBU dan kampus untuk meningkatkan standar keamanan di area sensitif.
"Kami mengimbau pengelola agar memastikan keamanan sarana di toilet umum, termasuk memberikan simbol atau petunjuk pengawasan. Masyarakat juga harus berani melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," pungkas Maruli.




