Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Cirebon Kota sita sabu dan ekstasi, seorang pria ditangkap di Pekalipan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Pekalipan.

Polres Cirebon Kota sita sabu dan ekstasi, seorang pria ditangkap di Pekalipan
X

Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Pekalipan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W.A.R (36), warga Kelurahan Pekalangan.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit II Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” ujar Shindi, Selasa (31/03/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, empat plastik klip bening, satu unit ponsel, lakban cokelat, plastik kresek hitam, serta satu unit sepeda motor.

“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi serta pendalaman untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Shindi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Ini adalah upaya kami untuk menekan peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pengedar lainnya,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Rabu (1/3).

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia menyebut, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna mencegah peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire