Polres Garut ciduk ayah pelaku asusila terhadap anak kandungnya
Kepolisian Resor Garut menciduk ayah yang dilaporkan sebagai pelaku asusila terhadap perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Resor Garut menciduk ayah yang dilaporkan sebagai pelaku asusila terhadap perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Pelaku sudah ditangkap, dan sekarang ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Senin.
Ia menuturkan, tersangka inisial S (43) dilaporkan oleh pihak keluarga korban terkait aksi asusila terhadap anak kandung, kemudian tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut bergerak, dan menahannya, Sabtu (18/4) dini hari.
Tim penyidik, kata dia, sudah mengantongi cukup bukti sampai akhirnya menetapkan sebagai tersangka yang saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara bahwa aksinya itu sudah dilakukan terhadap korban saat berusia 11 tahun atau selama satu tahun sejak kelas 6 SD, dan saat ini korban sudah SMP.
Tersangka, kata dia, menjalankan aksinya itu dengan mengancam korban, sehingga korban ketakutan, begitu juga tidak berani menceritakan kepada kerabatnya karena takut.
"Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya," kata Joko.
Ia mengungkapkan, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada anak kandungnya karena merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena tindak pidana terhadap anak sendiri.




