Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Gianyar Bali ungkap puluhan kasus kriminal pencurian

Polres Gianyar, Bali, berhasil mengungkap sebanyak 60 kasus kriminal dan tindak pidana. Selain itu Polres Gianyar juga berhasil mengamankan sebanyak 58 tersangka, dengan rincian 50 orang laki-laki dan 8 orang diantaranya wanita.

Polres Gianyar Bali ungkap puluhan kasus kriminal pencurian
X

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Polres Gianyar, Bali, berhasil mengungkap sebanyak 60 kasus kriminal dan tindak pidana. Selain itu Polres Gianyar juga berhasil mengamankan sebanyak 58 tersangka, dengan rincian 50 orang laki-laki dan 8 orang diantaranya wanita.

Ini merupakan hasil operasi Polres Gianyar dalam kurung waktu 2 bulan mulai Januari dan Februari 2026 dan ditambah dengan hasil pengungkapan Ops Sikat Agung 2026.

Polres Gianyar berhasil membongkar 60 Kasus berbagai tindak pidana serta mengamankan 58 tersangka berhasil diamankan 8 orang diantaranya wanita.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP M.Guruh Firmansyah saat menggelar acara jumpa pers di Lapangan Mapolres Gianyar pada Selada 10 Maret 2027.

Kapolres Gianyar juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan Januari - Februari ditambah Operasi Sikat Agung 2026 berhasil membongkar keseluruhan 60 kasus dengan rincian Curanmor ada 14 kasus, Curat 21 kasus ,Curas 1 kasus,Cusa 22 kasus dan tindak pidana ringan 3 kasus.

“Tersangka adal 58 orang dengan perincian laki-laki ada 50 orang dan perempuan ada 8 orang perempuan dengan barang bukti yang diamankan dari keseluruhan jumlah kasus yaitu ada sepeda motor berjumlah 41, roda empat ada 2 unit ,22 handphone 4,2 buah perhiasan, 2 buah tabung gas 1 buah linggis dan barang bekas pakaian sandal dan uang tunai " kata AKBP Chandra Citra Kesuma, Selasa (10/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gianyar juga menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian dipersilahkan untuk mengambil barang bukti diantaranya kendaraan bermotor dan sebagainya untuk pinjam pakai barang bukti yang nanti akan dilakukan registrasi terlebih dahulu dan tidak dikenakan biaya atau gratis

“Terhadap para tersangka dijerat mulai Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (11/3).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire