Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Jakut dalami motif para pelaku dalam kasus penipuan WO

Polres Metro Jakarta Utara mendalami motif para pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) terhadap sedikitnya pada 87 orang korbannya.

Polres Jakut dalami motif para pelaku dalam kasus penipuan WO
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Polres Metro Jakarta Utara mendalami motif para pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) terhadap sedikitnya pada 87 orang korbannya.

“Kami masih lakukan pendalaman dan ini semua masih berproses. Untuk motif tentu yang pasti soal ekonomi, kebutuhan ekonomi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D.

Ia mengatakan kedua pelaku masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena beberapa lokasi kejadian lintas wilayah.

“Ini tentunya butuh koordinasi lebih lanjut,” kata dia.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan modus penipuan yang dilakukan para pelaku dengan menawarkan promo-promo kepada calon korban.

Mereka memberikan promo dengan harga yang lebih murah dan pada kenyataannya ketika sudah dibayarkan sesuai kesepakatan, saat hari pelaksanaan tidak terlaksana.

Kemudian untuk total kerugian yang dialami korban dalam tindak pidana ini, petugas masih melakukan pendalaman

“Setidaknya estimasi kerugian itu berkisar satu korban antara puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata dia.

Kompol Onkoseno juga menjelaskan pelaku berinisial A sebagai pemilik yang mengorganisir semua bisnis.

Kemudian pelaku D berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah uang muka yang dibayarkan untuk menggunakan jasa WO mereka.

Pihaknya juga masih mendalami peran-peran pelaku ini dan masih diperiksa lagi hubungan antara pelaku A dan D.

“Itu kami masih kita cek silang lagi. Infonya sepupu, tapi nanti kita dalami lagi,” kata dia.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun

Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga korban kedua tersangka, sudah melaporkan ke Polres Jakarta Utara sebagai korban penipuan WO atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire