Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Kudus amankan 26,93 gram sabu dan 6.028 butir obat terlarang

Satuan Narkoba Polres Kudus Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kudus.

Polres Kudus amankan 26,93 gram sabu dan 6.028 butir obat terlarang
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Satuan Narkoba Polres Kudus Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kudus. Total tangkapan 26,93 gram sabu dan 6.028 butir obat terlarang dari hasil sembilan kali pengungkapan. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan sebelas tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga ke Kabupaten Grobogan. Para pelaku diamankan petugas di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.

“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus tapi ada juga setelah dilakukan pengembangan, ada pula yang kami tangkap di Grobogan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (8/9).

Kapolres mengungkapkan setiap tersangka memiliki peran dan modus berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi memperoleh keuntungan pribadi.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Dari peredaran barang haram ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 58,4 juta.

“Dari diungkap kasus ini, ada hal yang sangat penting yakni kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan merusak generasi muda,”imbuh Kapolres.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

Pihak Polres berkomitmen untuk menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, sinergi dengan masyarakat pun diharapkan semakin kuat, agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire