Polres Lombok Utara tangani kasus rudapaksa WN Korea Selatan
Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual dengan terduga pelaku dan korban sama-sama warga negara Korea Selatan.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual dengan terduga pelaku dan korban sama-sama warga negara Korea Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara I Komang Wilandra dihubungi dari Mataram, Minggu malam, mengatakan lokasi kejadian berada di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Dari hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial L tidak memiliki hubungan kerabat dengan korban. Keduanya diketahui baru saling mengenal saat berada di Gili Trawangan untuk berlibur.
“Tidak ada hubungan kerabat. Pelaku dan korban pertama kali bertemu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi setelah keduanya menghadiri kegiatan hiburan malam.
“Tersangka diduga mengikuti korban hingga ke kamar, kemudian peristiwa tersebut terjadi,” katanya.
Penyidik telah menahan tersangka di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Wilandra menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
“Koordinasi dengan kedutaan sudah dilakukan, termasuk terkait status tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.




